Cara Update Efaktur Versi 3.2

Cara Update Efaktur Versi 3.2 - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkata, dengan peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) daripada 10% menjadi 11%, tidak perlu ada peraturan khusus berkaitan pemindahan dalam pelaksanaannya.

Dalam hal ini, Pengarah Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama berkata, DJP melakukan penyesuaian dalam aplikasi e-faktur.

"Tidak perlu peraturan khusus, kami sesuaikan sahaja e-faktur yang versi sekarang ini dengan tarif PPN yang sudah 11%. Otomatis saja. Jadi faktur pajak yang dibuat 1 April 2022 sudah hampir menjadi 11% (PPN-nya). Kira-kira seperti itu," ujar Yoga kepada awak media, Jumat (1/4) di Jakarta.

Sebelumnya, Cara Update Efaktur Versi 3.2 ini pun sudah dijelaskan oleh Kementerian Kewangan dalam keterangan rasmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (31/3). Untuk merespon peningkatan PPN menjadi 11%, DJP telah menyesuaikan aplikasi perkhidmatan perpajakan seperti Desktop e-Faktur, Hos e-Faktur kepada Hos, Web e-Faktur, Bayaran Balik VAT, dan e-Nota Dalam Talian.

Sayangnya, banyak laporan warganet yang mengatakan e-faktur masih belum boleh diakses. DJP pun mengatakan bahawa pihaknya sedang melakukan penutupan dan pada pukul 12.00 WIB kini sudah boleh diakses dan sudah disiarkan secara langsung.

"Pukul 12.00 pas sudah bersiaran langsung dan mudah-mudahan tiada masalah. Penyesuaian aplikasi layanan perpajakan ini semua sudah boleh digunakan," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ciri Ciri Sinkromes Rusak

Cara Setting Pilot Jet dan Main Jet Karburator

Cara Mengatasi Motor Ngebul Tanpa Bongkar Mesin